Hentikan Pungli Pasir!

Lumajang, Memo_Kasus penambangan pasir yang terjadi di wilayah Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, tiga hari kemarin langsung mendapat respon dari pemerintah Kabupaten (pemkab) Lumajang, termasuk DPRD. Pungutan pasir harus segera dihentikan, meski ada Peraturan Desa (Perdes).
Bupati Lumajang, As'at Malik

Bupati Lumajang, Drs H As’at Malik kepada sejumlah media mengatakan, penambangan pasir di wilayah Kabupaten Lumajang belakangan ini sering terjadi masalah di lapangan. Contohnya, para penambang pasir manual menolak alat berat masuk ke lokasi penambangan. Bahkan, sampai terjadi penutupan jalan seperti yang terjadi di Desa Selok Awar-Awar dan Desa Jugosari.

Karena penambangan pasir itu merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah Provinsi Jawa Timur, meski penambangan pasir di wilayah Kabupaten Lumajang penuh masalah, pihaknya tidak berani mengambil langkah tegas berkaitan dengan penambangan pasir tersebut.

Semua permasalahan yang terjadi dalam penambangan pasir di Lumajang, termasuk rusaknya jalan, seringnya terjadi kecelakaan sudah kami laporkan ke Pemprov Jatim langsung ke Bapak Gubernur Soekarwo. Langkah apa yang akan dilakukan, ya kami terserah Bapak Gubernur Mas,” kata Bupati As’at Malik.

Menurut Bupati As’at Malik, penambangan pasir merupakan kewenangan sepenuhnya pemerintah Provinsi Jatim. Maka, pemerintah desa seperti Desa Selok Awar-Awar dan Desa Jugosari, tidak boleh melakukan pungli pasir dalam bentuk apapun dan segera untuk diakhiri. Apalagi melakukan pungli dengan alasan sudah ada peraturan desa (Perdes).

Kami harap pemerintah desa segera mengakhiri dan jangan membuat peraturan sendiri. Perdes itu tidak boleh ada, apalagi pemkab belum pernah mengesahkan perdes soal penambangan pasir dimaksud. Sekali lagi, pemerintah desa jangan membuat aturan sendiri,” ungkap Bupati As’at Malik.

Apa Kabar Dugaan Kasus Pungli Pasir Desa Jugosari

Untuk mengantisipasi permasalahan penambangan pasir termasuk pungli pasir terus terjadi, pemkab Lumajang dengan melibatkan jajaran Muspika untuk terus memberikan penyuluhan terhadap pemerintah desa juga para pelaku penambangan pasir untuk taat terhadap aturan yang mengatur soal penambangan pasir dan tidak membuat peraturan sendiri.

Jangan melakukan hal-hal yang tidak memiliki dasar. Mari bersama-sama mengelola aset pemerintah desa termasuk potensi pasir yang ada, dengan benar, sehingga tidak melanggar coridor hukum yang ada. Ditanya bagaimana langkah kedepannya, dengan tegas Bupati As’at menyampaikan menunggu petunjuk dari Bapak Gubernur Soekarwo,” pungkas Bupati As’at Malik. (cho)