Warga Marah, Tolak Tambang Pasir

Lumajang, Memo_Rabu pagi (9/9), sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, turun ke pertigaan jalan Desa Selok Awar Awar yang menuju ke arah pantai selatan. Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Pesisir Pantai Selatan tersebut, dengan paksa menghentikan seluruh truck yang mengangkut pasir.
tambang ilegal

Aksi warga ini merupakan akumulasi kemarahan warga terhadap aksi pengangkutan penambangan pasir selama ini. Warga sudah berulang kali mengingatkan, agar penambangan alias pengerukan pasir di sekitar Watu Pecak dihentikan. Kabarnya, warga sudah mengirimkan surat kepada Kepala Desa setempat yang ditembuskan  ke Muspika dan Muspida.

Tosan kepada sejumlah media disela-sela turun jalan mengatakan, penambangan pasir di pantai Watu Pecak dan sekitarnya tersebut adalah penambangan liar, alias tidak berizin dan merugikan pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Lumajang.

Masak kita selaku masyarakat tempatan akan duduk manis dan diam, ketika melihat penambangan pasir liar ini. Kami bersama warga kompak turun ini agar pemerintah segera menutup penambangan pasir tidak berizin ini. Hal ini sengaja kami lakukan untuk kepentingan masyarakat Lumajang dan menyelamat aset negara ini,” ungkap Tosan.

Tidak hanya itu, akibat keluar masuknya truk mengangkut pasir itu, jalan Desa Selok Awar-Awar menjadi rusak karena rata-rata truk pasir itu melebihi tonase. Belum lagi rumah-rumah penduduk yang setiap hari terkena debu.

Kami bersama warga menolak truk pasir dan penambangan ini karena dampaknya kepada masyarakat sekitar merugikan, lihat saja rumah kami itu mas, selain debu karena getaran mesin yang melibihi tonase juga ada yang retak,” pungkasnya.

Secara terpisah Camat Pasirian, Mohamad Bazar saat dikonfirmasi sejumlah media membenarkan soal aksi penolakan penambangan dan hilir mudik truk pengangkut pasir, “Ya ini kehendak masyarakat, yang meminta Muspida di tataran desa dan juga kecamatan, menghentikan proses penambangan,” ungkap Bazar.

Sa'i, Ketua RW Dianiaya Dua OTD

Bazar juga menambahkan, semua proses penambangan di wilayah Desa Selok Awar-awar ini tidak ada yang mengantongi ijin. Bahkan pemerintah desa sekalipun, kata Bazar juga sama tidak ada yang memberikannya ijin. Ketika disinggung soal pungli yang selama ini terjadi, Bazar agak kebingungan. ”Tidak ada pungli, bener ini Mas,” bantah Bazar. (cho)