Apa Kabar Dugaan Kasus Pungli Pasir Desa Jugosari?

Lumajang, Memo_Mungkin masyarakat masih belum mengetahui soal perkembangan kasus dugaan pungli pasir di Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, dimana pada akhir tahun 2014 yang lalu, kasus pungli retribusi pasir di desa itu pernah mencuat ke permukaan, juga masuk ranah kepolisian Polres Lumajang.
AKP Heri Sugiono

Namun hingga detik ini, informasi terkait dengan perkembangan kasus tersebut belum ada kejelasan atau terkesan dipeti es-kan (dibekukan-red), untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Sugiono, SH., Heri sapaan akrabnya ini kepada Memo Timur menegaskan, tidak akan pernah ada istilah dipeti eskan terhadap semua perkara yang masuk di Polres Lumajang, “Apa itu dipeti eskan, saya selaku Kasat tetap akan melakukan upaya lanjutan berkaitan dengan dugaan pungli itu,” tutur Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono.

Disinggung soal kemoloran penanganan kasus dugaan pungli tersebut, kembali Heri menegaskan, pihaknya masih menunggu komunikasi muspika Kecamatan Candipuro yang informasinya masih akan melakukan proses mediasi dengan beberapa pihak yang terkait, “Saya ini menunggu proses itu, tidak ada istilah dipeti eskan. Sampean pantau saja bagaimana perkembangan kasus ini. Tidak ada istilah tebang pilih alias peti eskan Mas,” tegas AKP Heri Sugiono.

Sebelumnya Kasus Retribusi pasir di Desa Jugosari terus menuai sorotan sejumlah pihak, bahkan Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Taufik pada saat itu menjelaskan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mengetahui persoalan di wilayah Desa Jugosari, sehingga pemkab dalam hal ini semua lini berkaitan dengan penanganan kasus tersebut bisa mengambil langkah tegas dan tidak salah.

Yang paling krusial untuk masalah di Desa Jugosari ini adalah berkaitan dengan laporan penambangan liar, yang saat ini sudah ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Mapolres Lumajang,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan berbagai upaya turun, dengan beberapa instansi terkait lainya, mulai dari pihak Pemerintahan Desa Jugosari bersama jajaran Muspika kecamatan Candipuro, serta Pemdes Kabupaten Lumajang. “Karena tupoksi di wilayah desa dan kecamatan itu kan dibawah pengawasan Pemdes Kabupaten. Nanti kita akan berkoordinasi dan melihat hasil di lapangan seperti apa,” jelasnya.

Kalau proses penarikan retribusi di desa tersebut tidak ada Perdes yang sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menarik perdes tersebut. Akan lebih fatal kesalahannya ketika perdesnya yang digunakan itu tidak ada tanda tangan kepala desanya. “Kalau sampai seperti itu, maka jelas itu lebih melanggar lagi, maka kita akan mencabut Perdesnya. Tim sudah siap-siap untuk turun ke Desa Jugosari mas,” tandasnya.

Warga Marah, Tolak Tambang Pasir

Pernyataan Kabag Hukum ini juga dibantah oleh Kepala Desa Jugosari, Mahmudi, pihaknya menegaskan kembali jika penarikan terhadap retribusi itu sudah berjalan cukup lama, khususnya di wilayah desanya, sehingga pihaknya yakin jika dasar untuk melakukan penarikan itu ada. “Sebelum saya menjabat sebagai Kades, persoalan penarikan retribusi pasir ini kan sudah ada mas,” terangnya.

Disinggung soal penambangan liar, dirinya menepis tidak ada istilah penambangan liar di wilayahnya, yang ada malah penambang tradisoinal, “Di sini ini yang banyak adalah penambang tradisional, hampir 400 lebih warga kami bekerja di sektor itu, makanya alat berat ketika mau masuk masih terkendala soal kesepakatan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, saat ini masih melakukan komunikasi dengan semua pihak untuk meng-clear-kan (memperjelas, red) persoalan ini agar mendapat solusi dan kedua belah pihak dalam hal ini penambang tradisional dan calon penambanag pasir yang akan menggunakan alat berat bisa sama-sama berjalan dan tidak ada masalah lagi.

Saya berusaha semua persoalan ini segera menemukan titik temu, sehingga antara penambang tradisonal dengan calon penambang yang akan menggunakan alat berat ini clear dan tidak masalah. Seperti harapan sejumlah para penambang tradisional itu mas,” ungkapnya. (cho)